Kewajiban dan Persetujuan Pasien

Kewajiban Pasien
Kewajiban-kewajiban pasien pada garis besarnya adalah sebagai berikut:
  1. Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter. Pengobatan penyakit pada stadium dini akan lebih berhasil dan mengurangi komplikasi yang merugikan. Kadangkala pasien/keluarganya membangunkan dokter pada tengah makam buta, padahal ia telah menderita penyakit beberapa hari sebelumnya. Walaupun dokter harus siap melayani pasien setiap waktu, alangkah baiknya jika pasien dapat berobat pada jam kerja. Sebagai seorang manusia biasa dokter memerlukan juga istirahat yang cukup Lain halnya dengan kasus gawat darurat (emergency case).
  2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakitnya. Informasi yang benar dan lengkap dari pasien/keluarga merupakan hal yang penting bagi dokter dalam membantu menegakkan diagnosis penyakit. Bila dokter dituntut malpraktek, tuntutan dapat gugur jika terbukti pasien telah memberikan keterangan yang menyesatkan atau menyembunyikan hal-hal yang pernah dialaminya, tidak memberitahukan obat-obat yang pernah diminumnya, sehingga terjadi interaksi obat misalnya.
  3. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter. Pasien berkewajiban mematuhi petunjuk dokter tentang  makan berpantang, minum, pemakaian obat-obat, istirahat, kerja, saat berobat berulang dan lain-lainnya. Pasien yang tidak mematuhi petunjuk dokternya, keberhasilan pengobatannya akan menjadi berkurang.
  4. Menandatangani surat-surat Persetujuan tindakan Medis, surat jaminan dirawat di rumah sakit dan lain-lainnya. Dalam kontrak terapeutik ada tindakan medik, baik untuk tujuan diagnosis maupun untuk terapi yang harus disetujui oleh pasien atau keluarganya, setelah diberi penjelasan oleh dokter. Surat Persetujuan Tindakan Medis yang sifatnya tulisan harus ditandatangani oleh pasien dan atau keluarganya.
  5. Yakin pada dokternya dan yakin akan sembuh. Pasien yang telah mempercayai dokter dalam upaya penyembuhannya berkewajiban menyerahkan dirinya untuk diperiksa dan diobati sesuai kemampuan dokter. Pasien yang tidak yakin lagi pada kemampuan dokternya, dapat memutuskan kontrak terapeutik atau dokternya sendiri yang menolak meneruskan perawatan.
  6. Melunasi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pemeriksaan dan pengobatan serta honorarium, dokter. Perlu ditekankan disini, bahwa imbalan untuk dokter merupakan penghargaan yang sepantasnya diberikan oleh pasien/keluarga atas jerih payah seorang dokter. Kewajiban pasien ini haruslah disesuaikan dengan kemampuannya dan besar kecilnya honorarium dokter tidak boleh mempengaruhi dokter dalam memberikan pelayanan kedokteran yang bermutu, sesuai standar pelayanan medik.
Persetujuan Pasien
Dalam banyak Persetujuan Tindakan Medis yang ada selama ini, penandatanganan persetujuan ini lebih sering dilakukan oleh keluarga pasien. Hal ini mungkin berkaitan dengan kesangsian terhadap kesiapan mental pasien, sehingga beban demikian diambil alih oleh keluarga pasien atau atas alasa lainnya.
Untuk pasien dibawah umur 21 tahun, dan pasien penderita gangguan jiwa yang menandatangani adalah orang tua/wali/keluarga terdekat atau induk semang. Untuk pasien dalam keadaan tidak sadar, atau pingsan serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medik segera, maka tidak diperlukan persetujuan dari siapapun (pasal 11 bab IV PERMENKES No. 585).

Sama dengan yang diatur dalam Permenkes tentang Persetujuan Tindakan Medis ini, The Medical Defence Union dalam bukunya Medicolegal Issues in Clinical Practise menyatakan bahwa ada 5 syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya Persetujuan Tindakan Medis, yaitu:

1. Diberikan secara bebas
2. Diberikan oleh orang yang sanggup membuat perjanjian
3. Telah dijelaskan bentuk tindakan yang akan dilakukan sehingga pasien dapat memahami tindakan itu perlu dilakukan
4. Mengenai sesuatu hal yang khas
5. Tindakan itu juga dilakukan pada situasi yang sama
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment