Fungsi Hukum Kesehatan

Fungsi Dari Hukum Kesehatan
1. Menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

2. Menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat

3. Merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalang-halangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan.

Tujuan Hukum Kesehatan
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
Asas Hukum Kesehatan
1. Asas perikemanusiaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
 2. Asas manfaat
3. Asas usaha bersama dan kekeluargaan
4. Asas adil dan merata
 5. Asas perikehidupan dalam keseimbangan
 6. Asas kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri

Hukum
1. Berlaku untuk umum
 2. Disusun oleh badan  pemerintah / kekuasaan
 3. Tercantum secara  rinci dalam kitab UU dan lembaran/berita negara
 4. Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan
 5. Sanksi pelanggaran tuntutan
6. Penyelesaian pelanggaran  memerlukan bukti fisik

Fungsi Hukum dalam Praktik Perawat
- Memberikan kerangka untk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum
- Membedakan tanggung jawab perawat dengan profesi lain
- Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
- Membantu mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakkan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment