Berbicara tentang pejabat, anggota DPR,
dan lainnya yang beraroma politik sering dikait-kaitkan dengan korupsi. Tidak
ada salahnya, karena memang hal itu sudah terbukti. Bahwa banyak dari sekian
manusia yang menduduki kursi pemerintahan terjerat dalam kasus suap, pencucian
uang dan hal lainnya yang masuk dalam kategori. Dari semua kasus itu, yang
menjadi objek incarannya tak lain adalah uang. Dalam Islam jelas itu adalah
perbuatan yang haram dan dihitung sebagai kejahatan. Karena itu adalah
kejahatan, maka harus diadili. Jika di bumi Indonesia ini pernah tersebar
wacana bahwa koruptor sebaiknya dihukum mati, maka itu adalah pilihan yang tepat.
Meskipun korupsi selalu terdengar
sebagai kejahatan yang “wah” di telinga masyarakat, namun tahukah bahwa sebenarnya
ada lagi sebuah kejahatan yang lebih jahat, lebih buruk dan lebih keji? Satu
kata dalam Islam yang disebut “syirik” adalah sebuah kejahatan yang amat sangat
keji melebihi tindak kriminal apapun.
Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, Sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". [
Al-Qur’an Surat : Luqman, ayat : 13].
Sederhananya, berbuat kesyirikan (menyukutukan
Allaah) sama saja menyamakan Allaah dengan selain-Nya, menuduh bahwa ada yang
sama kuasanya dengan Allaah, menuduh bahwa Allaah bukan satu-satunya yang
berhak untuk disembah. Dan itu adalah tindakan yang amat sangat berat timbangan
dosanya. Tidak berhenti di situ saja, menyebarkannya pun dihitung sama jahatnya.
Bagaimanapun cara menyebarkannya entah itu lewat media elektronik maupun cetak.
Jadi, semua tanyangan yang menyebarkan khutbah-khutbah kepercayaan yang
menyembah selain Allaah, berita yang menyebarkan ritual-ritual budaya syirik
dengan maksud untuk melestarikannya dihitung sebagai perbuatan menyebarkan
kesyirikan. Na’udzubillaah, kita berlindung kepada Allaah dari kata-kata dan
perbuatan yang keji.
Blogger Comment
Facebook Comment