Ada Dua Bentuk Tanggung Gugat Pokok dalam Hukum Perdata ( Kesehatan )
1. Tanggung gugat atas kerugian yang disebabkan karena wanprestasi
2. Tanggung gugat atas kerugian yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum
Pada dasarnya, pertanggunggugat perdata bertujuan untuk memperoleh kompensasi atas kerugian yang diderita, disamping untuk mencagah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, dasar untuk menuntut tanggunggugat yang dianggap telah merugikan pasiennya adalah mengenai perbuatan melawan hukum atau wan prestasi yang memberikan hak kepada yang dirugikan untuk menerima kompensasi dari pihak lain yang mempunyai kewajiban terhadap pihak yang menderita kerugian.
Prinsip pertanggung gugatan perdata
Ada 3 prinsip pertanggunggugatan perdata yang diatur di dalam KUH Perdata, yaitu sebagai berikut :
1.Setiap tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap diri orang lain berarti orang yang melakukan harus membayar kompensasi sebagai pertanggunggugatan kerugian(Pasal 1365 KUH Perdata).
2. Seseorang harus bertanggunggugat tidak hanya kerugian yang dilakukannya dengan sengaja, tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati (Pasal 1366 KUH Perdata)
3. Seseorang harus memberikan pertangunggugatan tidak hanya atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakannya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan dari tindakan orang lain yang berada dibawah pengawasannya (Pasal 1367 KUH perdata).
Pertangunggugatan Dalam Bidang Hukum Perdata
- Melakukan wanprestasi
- Melakukan perbuatan melawan hukum
- Melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian
- Melalaikan pekerjaaan sebagai penanggungjawab tanggung gugat perdata karena wanprestasi
- Definisi Singkat Wanprestasi
- Tanggung gugat karena wanprestasi diatur dalam pasal 1239 KUH perdata yang menentukan
- Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibannya yang didasarkan pada suatu perjanjian atau kontrak.
Seseorang dapat dianggap melakukan wanprestasi apabila :
a. Tidak melakukan yang disanggupi akan dilakukan
b. Terlambat melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan
c. Melaksanakn apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Blogger Comment
Facebook Comment