Istilah tanggung gugat, merupakan istilah yang baru berkembang untuk meminta pertanggung jawaban seseorang karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Di bidang pelayanan kesehatan, persoalan tanggung gugat terjadi sebagai akibat adanya hubungan hukum antara tenaga medis ( dokter, bidan, perawat) dengan pengguna jasa ( pasien) yang diatur dalam perjanjian. Tanggung Gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Perawat harus mampu untuk menjelaskan kegiatan atau tindakan yang dilakukannya. Hal ini bisa dijelaskan dengan mengajukan tiga pertanyaan berikut : 1. Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan 2. Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat? 3. Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Kepada siapa tanggung gugat itu ditujukan?
Klien : Sebagai tenaga perawat kesehatan
Direktur : Sebagai pekerja atau karyawan
Ikatan Profesi : Sebagai profesional
Ketua team : Sebagai anggota team kesehatan
Apa saja dari perawat yang dikenakan tanggung gugat?
Perawat memilki tanggung gugat dari seluruh kegitan professional yang dilakukannya mulai dari pasien masuk rumah sakit sampai persiapan pulang. Hal ini bisa diobservasi atau diukur kinerjanya.
Dengan kriteria apa saja tangung gugat perawat diukur baik buruknya?
Organisasi Profesi ( PPNI ) atau Asosiasi perawat atau Asosiasi Rumah sakit telah menyusun standar yang memiliki krirteria-kriteria tertentu dengan cara membandingkan apa-apa yang dikerjakan perawat dengan standar yang tercantum baik itu dalam input, proses atau outputnya. Perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat dalam melakukan praktik keperawatannya. Tangung jawab perawat berarti keadaan yang dapat dipercaya dan terpercaya. Tanggung jawab perawat diidentifikasi menjadi beberapa jenis, yaitu tanggung jawab terhadap klien baik individu, keluarga maupun masyarakat, tanggung jawab terhadap tugas dan kewajibannya, tanggung jawab terhadap sesame perawat dan tenaga kesehatan lain, serta tanggung jawab terhadap pemerintah.
Tanggung gugat dapat diartikan sebagai bentuk partisipasi perawat dalam membuat suatu keputusan dan belajar dengan keputusan itu konsekuensi-konsekunsinya. Perawat hendaknya memiliki tanggung gugat artinya bila ada pihak yang menggugat ia menyatakan siap dan berani menghadapinya. Terutama yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan profesinya. Tanggung gugat memicu evaluasi efektifitas perawat dalam praktik. Tanggung gugat membutuhkan evaluasi kinerja perawatan dalam memberikan perawatan kesehatan.
Blogger Comment
Facebook Comment