A. Hukum
•Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu
kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa
teratur.
•Pelanggaran akan dikenakan sangsi yang sesuai.
•Berjenjang dimulai dari UU s/d peraturan pemerintah dan mentri.
B. Hukum Kesehatan
•Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan
•Seperangkat
kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan
di bidang kesehatan
•Rangkaian peraturan
perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan
medik dan sarana medik.
C. Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
• Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang
berkaitan dengan kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara keseluruhan)
•Ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang
berkaitan dengan profesi kedokteran. Oleh karena masalah kedokteran juga termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka sebenarnya hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan.
D. Latar Belakang disusunnya peraturan
perundang-undangan di bidang pelayanan Kesehatan adalah:
karena adanya kebutuhan
1. pengaturan pemberian jasa keahlian2. tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan
3. keterarahan
4. pengendalian biaya
5. kebebasan warga masyarakat untuk
6. perlindungan hukum pasien
7. perlindungan hukum tenaga kesehatan
8. perlindungan hukum pihak ketiga
9. perlindungan hukum bagi kepentingan menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah umum.
Blogger Comment
Facebook Comment