Aspek Hukum Dalam Keperawatan

Untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan keperawatan dan perawat sebagai pemberi pelayanan keperawatan diperlukan ketetapan hukum.

A. Hukum
•Hukum adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan dalam mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat agar masyarakat bisa teratur.
•Himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati.
•Pelanggaran akan dikenakan sangsi yang sesuai.
•Berjenjang dimulai dari UU s/d peraturan pemerintah dan mentri.

B. Hukum Kesehatan
•Kumpulan peraturan yang mengatur tetang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan
•Seperangkat kaidah yang mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan
Rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik.
C. Ruang Lingkup Hukum Kesehatan
• Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara keseluruhan)
Ruang lingkup hukum kedokteran hanya pada masalah-masalah yang berkaitan dengan profesi kedokteran. Oleh karena masalah kedokteran juga termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka sebenarnya hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan.
D. Latar Belakang disusunnya peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan Kesehatan adalah:
karena adanya kebutuhan
1. pengaturan pemberian jasa keahlian
2. tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan
3. keterarahan
4. pengendalian biaya
5. kebebasan warga masyarakat untuk   
6. perlindungan hukum pasien
7. perlindungan hukum tenaga kesehatan
8. perlindungan hukum pihak ketiga
9. perlindungan hukum bagi kepentingan menentukan kepentingannya serta identifikasi  kewajiban pemerintah umum.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment